Asyik Pesta Narkoba, 4 Pengedar dan Pengguna Ditangkap Polisi

Antara
Empat pengedar dan pengguna narkoba ditangkap saat asyik pesta (Foto: Antara)

Para pelaku yang ditangkap ini, sebut Gusti, dijerat Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127  UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Penggerebekan Pesta Narkoba di Bangka Selatan, 15 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

3 Honorer RSUD Bangkalan Digerebek saat Pesta Narkoba, Pemasok Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal