ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

Kurnia Illahi
ASN di Kabupaten Lombok Utara ditemukan tewas di kamar Hotel Gading Guest House, Kota Mataram.  (Foto: Polda NTB).

“Menindaklanjuti laporan ini, personel Polsek Mataram bersama Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polresta Mataram langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan saksi, dan memasang garis polisi,” katanya.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mencolok pada tubuh korban. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

“Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram guna dilakukan proses visum et repertum sebagai pemeriksaan medis awal,” ucapnya.

Polisi juga telah menghubungi keluarga korban agar datang ke Mataram untuk proses identifikasi dan pengambilan jenazah. AKP Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab kematian.

Seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan penuh empati, termasuk dalam berkoordinasi dengan keluarga dan instansi tempat korban bekerja.

Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan korban yang ada di lokasi. Petugas hotel dan tenaga medis yang pertama kali memeriksa korban juga akan dimintai keterangan.

“Kami masih mengumpulkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyelidikan. Semua akan kami lakukan dengan cermat dan hati-hati yang tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

57 tahun lalu

Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel, Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal