5.842 Badan Usaha di NTB Kembali Bayar Iuran Jaminan Sosial Normal

Antara
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Ilyas juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya.

Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai pada 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BP JAMSOSTEK mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," ucap Ilyas.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anak Hilang Terseret Arus di Pantai Ampenan Mataram, 1 Orang Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas Genting

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Timur Laut NTB, Terasa hingga Badung Bali

57 tahun lalu

Kronologi Petugas Damkar Gugur di Sumbawa, Tersengat Listrik saat Padamkan Api

57 tahun lalu

Gunung Tambora di NTB Naik Status ke Level II Waspada, Aktivitas Magma Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal