350 Personel Gabungan Bertahan di Lokasi Bentrok 2 Desa di Lombok Tengah

Nani Suherni
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat usai mediasi di Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (11/12/2023). (Foto: Dok Polres Loteng)

1. Menghentikan segala bentuk tindakan dan/atau perbuatan pengerahan dan/atau pergerakan massa.

2. Para pihak secara bersama-sama dengan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga masyarakat dalam melaksanakan aktivitas, kegiatan baik itu pertanian di ladang/persawahan.

3. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan masing-masing menyerahkan urusan proses penegakan hukum atas segala akibat yang timbul dari pertikaian yang terjadi kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Memastikan bahwa jika ada kejadian yang sama di kemudian hari agar tidak dilakukan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan pergerakan provokatif dan segala tindakan tersebut harus diserahkan ke pihak berwajib.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ratusan Oknum Pesilat Bentrok dengan Warga di Grobogan, 11 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berakhir Bentrok, Massa Robohkan Gerbang

1 bulan lalu

Duduk Perkara Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara

1 bulan lalu

Viral Puluhan Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara, 8 Orang Luka

1 bulan lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal