WNA Myanmar Bunuh Diri di Ruang Detensi, Ini Kata Kepala Imigrasi Ambon

Antara
Berkas WNA Myanmar Te Mau Dong yang bunuh diri di tahanan Kantor Imigrasi Ambon, Maluku. (ANTARA/FB Anggoro)

AMBON, iNews.id - Insiden bunuh diriwarga negara asing (WNA) Myanmar bernama Te Mau Dong dalam tahanan ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Provinsi Maluku menimbulkan masalah baru. Sebab almarhum belum mendapat pengakuan sebagai warga negara dari Pemerintah Republik Myanmar.

Kepala Imigrasi Kelas I Ambon Armand Armada Yoga Surya mengatakan, jenazah Te Mau Dong belum jelas untuk dimakamkan di mana karena tidak bisa dipulangkan ke Myanmar apabila belum ada pengakuan.

"Sejak November Imigrasi sudah menyurati Kedutaan Besar Republik Myamnar, tapi sampai detik ini belum juga dibalas. Selama ini kami hanya mendapat pengakuan dari Te Mau Dong dia orang Myanmar. Tapi tanpa ada pengakuan dari negaranya, dia berstatus stateless atau orang tanpa kewarganegaraan," kata Armand, Kamis (30/12/2021).

Armand menjelaskan, Te Mau Dong awalnya menyerahkan diri ke aparat pada akhir November 2021 dan meminta untuk dipulangkan ke Myanmar. Dalam pemeriksaan di Imigrasi, Te Mau Dong mengaku lahir di Natale Myanmar pada 7 Juli 1966 dan berada di Ambon sejak 2013 setelah kabur dari kapal ikan yang beroperasi di Laut Maluku lantaran kerap disiksa.

"Dia tinggal di daerah Laha sendiri, kerjanya bantu-bantu membersihkan masjid. Dia sudah cukup mahir berbahasa Indonesia," katanya.

Saat tiba di Imigrasi, Te Mau Dong tidak memegang dokumen kewarganegaraan satu pun dan hanya berbekal pengakuan sebagai orang Myanmar.

"Saat ini Imigrasi sudah melaporkan kematian Te Mau Dong ke Kedutaan Myanmar dan diharapkan dalam 1x24 jam ada jawaban supaya jelas pemakamannya," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal