Wali Kota Ambon Tetapkan 14 Hari Status Tanggap Darurat Pascagempa Ambon

Andi Mohammad Ikhbal
Kondisi pascagempa di Ambon. Puluhan rumah hancur dalam bencana tersebut. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, menetapkan masa tanggap darurat setelah gempa Ambon selama 14 hari, terhitung sejak Kamis, 26 September hingga 9 Oktober 2019. Selain itu, telah dibentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (Posko PDB) di daerah tersebut.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas (Pusdatinmas) BNPB, Agus Wibowo mengatakan, posko tersebut akan mengoordinasikan semua unsur untuk penanganan darurat di wilayah terdampak gempa.

"Masa tanggap darurat yang ditetapkan Wali Kota Ambon selama 14 hari," kata Kapusdatinmas BNPB, Agus Wibowo, dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Minggu (29/9/2019).

Sementara itu, total korban meninggal dunia akibat gempa berkekuatan magnitudo 6,8 sebanyak 30 orang. Korban tewas paling banyak ada di Kabupaten Maluku Tengah (14 orang), lalu Kota Ambon (10 orang) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (6 orang). Sedangkan total luka-luka 156 orang.

Proses evakuasi korban gempa ambon. Hingga kini jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 30 orang. (Foto: Antara).

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Dangkal Hari Ini Guncang Bandung Jabar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Gempa Dangkal Getarkan Cirebon Jabar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Berpusat di Darat Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Berpusat di Darat Guncang Wonogiri, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal