Viral Oknum Brimob di Maluku Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi oknum Brimob Polda Maluku diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Oknum BrimobPolda Maluku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 16 tahun di wilayah Maluku. Pelaku berinisial Bripka RN langsung ditindak Propam Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, polisi merespons cepat laporan kasus ini yang viral di media sosial. Oknum tersebut telah diberikan tindakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.

“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari,” ujar Rositah, Sabtu (11/10/2025).

Dia menjelaskan, patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini, kata dia, merupakan prosedur yang tegas dan lazim diterapkan untuk menjamin proses etik berjalan tanpa intervensi.

“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Tepergok Selingkuh, Propam Polri Minta Maaf

57 tahun lalu

Oknum Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Tepergok Selingkuh Diperiksa Propam

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Kendal Digerebek Propam saat Selingkuhi Istri Rekan

57 tahun lalu

Digerebek Polisi, 2 Oknum ASN di Humbahas Tepergok Pesta Sabu dalam Mobil

57 tahun lalu

Oknum Polisi Tolak Laporan Warga soal Pencuri Motor Diperiksa Propam Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal