Ungkap Kasus Jual Beli Senpi ke KKB Papua, Polresta Ambon Bentuk Tim Gabungan

Antara
Senjata api dan amunisi selundupan dari Ambon diamankan di Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

Leo mengatakan, sudah enam orang yang telah ditangkap, dua di antaranya anggota Polri dan sisanya warga sipil. Sementara satu oknum anggota TNI-AD sudah diamankan POMDAM XVI/Pattimura.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syaripudin mengatakan dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara ini terancam dipecat. Keduanya telah melanggar kode etik dan ancaman hukumannya lebih dari empat tahun.

Perkara ini akan diteruskan sampai ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ambon. Untuk dua oknum anggota Polri terancam dipecat dari kedinasan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di Bintuni, Papua Barat, pascapenangkapan seorang warga berinisial WT alias J. Barang bukti yang didapatkan berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu senpi laras panjang rakitan jenis SS1, kemudian ditambah 600 butir peluru.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

57 tahun lalu

10 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB, Aparat Evakuasi Korban dan Kejar Pelaku ke Hutan

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal