Tipu Calon Bintara, Oknum Polisi di Kupang Dijerat Pidana dan Sanksi Kode Etik

Antara
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata saat menyampaikan penanganan kasus penipuan oleh oknum anggota polisi di wilayah hukumnya. (Foto : Antara/HO-Polres Nagekeo)

KUPANG, iNews.id - Oknum polisi yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik orang tua peserta seleksi calon bintara Polri di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur telah ditahan. Penyidik Propam Polres Nagekeo menjeratnya dengan sanksi pidana dan kode etik. 

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengatakan pelaku penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dari Kupang. Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Oknum polisi itu saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sanksi kode etik akan ditangani oleh Propam" ujarnya Rabu (8/3/2023).

AKBP Yudha Pranata mengatakan awalnya oknum anggota polisi yang telah ditetapkan tersangka itu menjanjikan kelulusan bagi calon bintara Polri yang ikut tes masuk polisi. Pelaku kemudian meminta uang uang sebesar Rp130 juta untuk korban pertama dan Rp50 juta bagi korban kedua.

"Jadi orang tua korban percaya dengan iming-iming tersebut sehingga berani memberikan uang," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal