Terjerat Kasus Penipuan, Ketua DPRD dan Legislator Morotai Jadi Tahanan Kota

Antara
Penyidik Polres Pulau Morotai resmi melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan penipuan secara bersama-sama yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD ke Kejaksaan dengan status tahanan kota. (Antara/Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane dan seorang anggota DPRD Suhari Lohor menjadi tahanan kota. Hal ini setelah Polres Pulau Morotai, Maluku Utara melimpahkan berkas tahap II keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan secara bersama-sama ke Kejaksaan setempat.

"Karena keduanya ancaman hukuman di bawah 5 tahun, maka dikenakan tahanan kota. Jadi tidak bisa kemana-mana, cukup di Morotai saja," ujar Kasatreskrim Polres Morotai Iptu Kris Tofel, Jumat (8/4/2022).

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti dan empat tersangka, yakni Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane, anggota DPRD Suhari Lohor, seorang pegawai honorer Sofyan Eteke dan warga bernama Yohanes Kaletuang. 

Keempatnya dilaporkan pengusaha bernama Tonny Laos dalam dugaan penipuan jual beli lahan milik Suhari. Pengusutan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/XII/2022/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda Malut tertanggal 14 Desember 2021. Sementara penyerahan tersangka dengan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Morotai Nomor B/326/IV/2022/Reskrim, B/327/IV/2022/Reskrim dan B/328/IV/2022/Reskrim.

"Untuk pengiriman tersangka dan barang bukti telah kami lakukan," katanya.

Seusai pelimpahan, keempat tersangka ini tidak dilakukan penahanan badan. Mereka hanya dikenakan status tahanan kota. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut awal Februari lalu.

Rusminto dan ketiga rekannya sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Morotai atas penetapan tersangka tersebut. Namun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara menolak gugatan tersebut.

Penyidik Polres Pulau Morotai resmi melimpahan berkas tahap II kasus dugaan penipuan secara bersama-sama yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD ke Kejaksaan dengan status tahanan kota. (Antara/Abdul Fatah)

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 400 Meter

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal