Terjaring Razia, Pemilik dan Penjual Miras di Maluku Tengah Wajib Buat Surat Pernyataan

Antara
Petugas memusnahkan minuman keras tradisional jenis sopi di Maluku Tengah. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Jajaran kepolisian di Polres Maluku Tengah mewajibkan setiap pemilik maupun penjualminuman keras tradisional jenis sopi yang terjaring saat razia untuk membuat surat pernyataan. Sebelumnya, mereka juga telah mendapatkan peringatan secara lisan dan tertulis. 

Surat pernyataan bermaterai tersebut berisi bahwa mereka tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras

"Selain diberikan pembinaan oleh personel kepolisian, para pemilik atau penjual miras wajib membuat surat pernyataan di atas meterai. Ini dilakukan sebab perbuatan mereka ada sanksi hukumnya," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi, Kamis (29/4/2021).

Menurut dia, razia miras selama bulan suci Ramadan ini dilakukan personel Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah. Seperti pada Rabu (28/4/2021), petugas berhasil menyita 855 liter miras tradisional jenis sopi di Kecamatan Waipia dan Teluk Elpaputih.

Selanjutnya, polisi kmembawa barang bukti tersebut ke Mapolres Maluku Tengah untuk selanjutnya dimusnahkan. Miras tersebut dibuang ke tanah yang sebelumnya telah digali. 

Ratusan liter miras yang disita itu dikemas pemilik di dalam jerigen dan kantong plastik bening. Selanjutnya miras tersebut dijual kepada pembeli. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal