Terdakwa Kasus Narkoba di Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ist)

AMBON, iNews.id - Seorang terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang atas nama Nataniel Batlayeri dijatuhi lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan. 

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun," kata ketua majelis hakim PN Ambon, Christina Tetelepta yang didampingi Andi Adha dan Rahmat Selang, Rabu (21/4/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengatakan barang bukti berupa narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dirampas untuk dimusnahkan.

Hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya dan dia pun belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina. Dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa dalam persidangan yang berlangsung secara virtual ini menyatakan menerima.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal