Tekan Kriminalitas, Kapolda Maluku Minta Pemda Rumuskan Perda Miras Sopi

Antara
Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri (Foto: Antara)

Ruang lingkup Perda tentang Miras yang sedang dibahas ialah menata, mengendalikan, memberdayakan dan meningkatkan pendapatan daerah. Atau tentang penataan, penertiban, mengendalikan soal status hukum yang dilegalkan, industri dan proses distribusi serta penataan ekonomi masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah.

"Memang ada beberapa ruang lingkup yang sudah kita putuskan dan sekarang dalam tahapan finalisasi. Sebentar nanti akan ada pada tahapan uji publik untuk meminta pertimbangan-pertimbangan dan masukan dari masyarakat," katanya lagi.

Jaflaun memastikan, dalam tahun ini sudah ada proses uji publik. Tentang waktu pelaksanaanya akan disesuaikan dengan agenda wajib yakni penetapan APBD perubahan 2021 dan pembahasan Kuasa Umum APBD induk.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Kapolda Maluku Perintahkan Usut Tuntas Penikaman Nus Kei Ketua Partai Golkar Malra

57 tahun lalu

1.031 Anggota Polda Maluku Naik Pangkat per 1 Januari 2026, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Polda NTT Sita 9.610 Liter Miras Ilegal, Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 1.443 Kasus selama Operasi Sikat Semeru, 1.135 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal