Sebarkan Foto Syur di Medsos, Pemuda di Maluku Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Tim iNews.id
Ilustrasi pemuda asal Seram Bagian Barat, Maluku dihukum 2,5 tahun penjara karena sebarkan foto porno di media sosial. (Foto: Ist)

AMBON, iNews.id - Pemuda berinisial JAG dihukum 2 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah menyebarkan foto syur seorang perempuan di media sosial. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan yang digelar Rabu (13/9/2023).

Terdakwa merupakan pemuda asal Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Dia didakwa sebagai penyebar konten pornografi berupa foto payudara perempuan di akun media sosial Instagram.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina dikutip dari iNewsAmbon, Rabu (13/9/2023).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia G Hatu. JPU sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan terdakwa bersama dengan BFP pemilik akun Instagram @butusupopoo_ alias admin grup line Butusupopo menyebarluaskan foto payudara milik korban RH. Foto tersebut tersebar pada November 2022 dari rumah terdakwa di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

2 hari lalu

Kronologi Pemuda Madiun Hilang di Korea, Pamit Beli Sepatu Sempat Terlihat di Masjid

2 hari lalu

Pemuda Madiun Hilang saat Tur Wisata di Korea, Sang Ibu Kaget Ditagih Puluhan Juta!

5 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal