AMBON, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memperketat penggunaan masker bagi warga. Mereka diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum.
Sejumlah personel Satpol PP disebar ke beberapa titik lokasi yang menjadi tempat keramaian. Di antaranya seperti pasar dan sepanjang jalan utama di Kota Piru. Langkah ini untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pantauan iNews.id di depan Pasar Piru, Jumat (10/7/2020) setiap pengguna mobil, motor dan para pejalan kaki yang datang wajib memakai masker. Bagi mereka yang kedapatan melanggar, akan dicegat dan diminta untuk memakai masker yang sudah disiapkan.
Sementara itu, juru bicara tim Covid- 19 Kabupaten SBB, Hendri Mandaku di Kantor Bupati SBB mengatakan, pengawalan melekat oleh Satpol PP ini dilakukan agar warga patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Perintah Pak Bupati, M.Yasin Payapo itu jelas harus mematuhi protokol kesehatan apalagi kita bersiap menuju penerapan new normal," kata Mandaku.