Rusak Masa Depan Anak, Pemuda Pelaku Pencabulan di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara

Antara
PN Ambon yang menjadi lokasi persidangan pelaku pencabulan anak 7 tahun. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

AMBON, iNews.id - Alexander Hehanussa (25) terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dihukum 7 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Orpha Martina mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban. Selain itu menimbulkan trauma bagi korban serta keluarganya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

15 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

20 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

21 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

25 hari lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal