Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Covid-19 di Kepulauan Aru

Rizky Agustian
Polres Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19. Ketiga tersangka masing-masing MG, CR, dan DH. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

KEPULAUAN ARU, iNews.id - Polres Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsianggaran Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Ketiganya diduga telah menyalahgunakan anggaran Covid-19.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MG selaku penyedia, CR selaku PPK, dan DH selaku KPA. 

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru mengucurkan dana Rp60 miliar untuk penanggulangan Covid-19. Dana tersebut direalisasikan terhadap 21 OPD dengan nilai Rp41 miliar.

“Yang direalisasikan Rp41 milliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari review mau pun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau,” kata Bachtiar, Kamis (1/12/2022).

Dia menjelaskan, BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada lima OPD. Sedangkan 16 OPD lain masih dalam proses penyelidikan.

Bachtiar memaparkan, sebanyak lima OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” kata dia.

Setelah status dinaikan, tim penyidik kemudian memeriksa saksi dan ahli LKPP, menyita dokumen, serta meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk lima OPD tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal