Polisi Tahan 2 Tersangka TPPO di Seram Bagian Timur, Modusnya Prostitusi

Antara
Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Polres SBT, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Polres SBT)

AMBON, iNews.id - Polisi menahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Keduanya berinisial JW dan FR.

Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani mengatakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari atas tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kasus tersebut merupakan kasus kesusilaan di SBT yang baru kami ungkap. Mereka diancam 1 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres SBT. Mereka sebelumnya ditangkap di salah satu penginapan di Bila, SBT.

Ramdani mengatakan, kronologi berawal saat tersangka memberikan nomor-nomor WhatsApp perempuan kepada hidung belang. Kemudian lelaki hidung belang berjanji dengan tersangka JW dan FR untuk bertemu dan melakukan transaksi di Hotel Delta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Pasutri di Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal