AMBON, iNews.id – Jajaran Polda Maluku diingatkan untuk menggunakan konsep protagonis dalam menghadapi aksi unjuk rasamahasiswa dan organisasi kemasyarakatan pemuda yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Artinya, Polri harus menganggap mahasiswa itu menyampaikan aspirasi yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kepada saudara sekalian diingatkan bahwa ini merupakan semacam kendali bagaimana menghadapi aksi unjuk rasa dengan konsep protagonis," kata Kapolda Maluku, Baharudin Djafar di Kamis, (8/10/2020).
Dia mengatakan, menyampaiakn aspsirasi dilidungi oleh undang-undang negara yakni berkumpul, atau berserikat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut dijamin oleh negara.
Penegasan tersebut disampaikan saat kapolda yang didampingi Karo Ops serta Dansat Brimob Polda Maluku saat mengecek kesiapan anggota dalam persiapan pengamanan aksi unjuk rasa oleh OKP Cipayung Plus Kota Ambon di DPRD Provinsi Maluku.
Kapolda juga menegaskan, Polri hadir selaku aparatur negara dan Kapolda selalu mengingatkan kalau Polri juga adalah pelindung, pengayom dan pelayan.