Polisi di NTT Wajib Pakai Tas Selempang Motif Tenun, Ini Tujuannya

Antara
Sejumlah personel Polda NTT mengikuti apel dengan menggunakan tas selempang bermotif tenun dari berbagai daerah di NTT. (ANTARA/Kornelis Kaha)

KUPANG, iNews.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Johanis Asadoma mewajibkan seluruh personel jajaran menggunakan tas selempang motif tenun. Hal ini sebagai bentuk dukungan polisi kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) daerah setempat.

"Jadi mulai pagi tadi sudah diterapkan kepada anggota dan semuanya sudah menggunakan tas selempang saat mengikuti apel pagi," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, hal ini merupakan kebijakan Kapolda NTT yang mewajibkan seluruh personel Polda untuk menggunakan tas selempang motif tenun. Tas yang digunakan pun beragam, baik kain motif dari berbagai daerah di NTT maupun dari bahan anyaman daun lontar.

"Kebijakan ini diterapkan Kapolda guna mendukung perekonomian di wilayah Nusa Tenggara Timur," kata mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS).

Dengan kuatnya promosi dan bantuan dari anggota Polda NTT, diharapkan dapat mengenalkan produk daerah ini ke semua lapisan masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

57 tahun lalu

Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal

57 tahun lalu

Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal