Pengukuhan 5 Pjs Bupati/Wali Kota di Malut sesuai Mekanisme dan Prosedur yang Berlaku

Antara
Lima PJS dilantik oleh Gubernur Malut untuk menggantikan 5 pimpinan daerah yang cuti kampanye. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

TERNATE, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyatakan pengukuhan lima penjabat sementara (Pjs) bupati/wali kota sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebelumnya beredar kabar, sejumlah nama Pjs yang dilantik tidak masuk dalam usulan gubernur.

Salah satu nama yang disorot yakni Pjs Wali Kota Tidore Kepulauan, Ansar Daaly. Sebelumnya, dia merupakan Kadispora Malut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Malut, Ali Fataruba mengatakan Pjs bupati dan wali kota yang dikukuhkan oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Sabtu (26/9/2020) sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak benar jika Kadispora Malut itu tidak masuk dalam usulan.

"Ansar Daaly masuk dalam usulan menjadi Penjabat Wali Kota Tidore Kepulauan. Dalam usulan itu ada tiga nama yakni Omar Fauzi, Imam Makhdy, dan Ansar Daaly," katanya, Senin (28/9/2020).

Ali menambahkan, saat ini sudah tidak ada persoalan. Terpilihnya kelima nama itu sesuai dengan prosedur, dimulai usulan yang disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai penetapan dan penerbitan surat keputusan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 400 Meter

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi Hari Ini, Abu Vulkanis Membubung Setinggi 500 Meter ke Langit

57 tahun lalu

Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter di Atas Puncak

57 tahun lalu

Gunung Dukono Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Capai 1,6 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal