"Kerusakan bangunan harus menjadi perhatian pengelola untuk memeriksa kerusakan yang terjadi pada struktur bangunan dan melakukan perbaikan, dengan memperhatikan bangunan tahan gempa," katanya.
Dia menjelaskan, fasilitas umum lainnya yang terdampak gempa, menjadi tanggung jawab kementerian lembaga masing-masing, misalnya sekolah atau kampus atau lainnya.
Sedangkan untuk verifikasi gedung pemerintahan atau negara, gedung fasilitas sosial dan umum (Fasos dan Fasum), akan dilakukan tim Pusat Permukiman Kementerian PUPR.