Terdapat pula satu unit handphone iPhone 6S plus, satu unit handphone Vivo Y20, satu unit handphone Vivo Y20, satu unit handphone Y12, satu unit handphone Y18, dan satu unit handphone Redmi 9A. Kemudian satu unit handphone Redmi A8PRO, satu unit handphone Realme C2, satu unit handphone A3S dan satu unit handphone iPhone 6S plus.
Kapolsek melanjutkan, tersangka melakukan aksinya pukul 04.00-05-00 WIT. Pelaku telah menarget lokasi terlebih dulu sebelum menggangsir barang-barang berharga.
"Tersangka ini juga berdasarkan data yang kita kantongi dia merupakan residivis kasus yang sama sudah masuk keluar penjara berulang kali," kata Kapolsek.