Pemuda di Halmahera Tengah Babak Belur Diamuk 6 Warga, Dituduh Intip Perempuan Mandi

Ismail Sangaji
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil saat ekspose kasus penganiayaan terhadap pemuda diduga mengintip perempuan mandi. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

"Jadi korban dituduh mengintip lalu dianiaya, tapi itu butuh pembuktian. Yang tidak boleh itu melakukan penganiayaan, pengeroyokan sehingga pelaku kami amankan," ujar Kapolres, Selasa (5/9/2023).

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 subsider Pasal 351 KUHP ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Untuk para pelaku saat ini sudah kami tahan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

57 tahun lalu

Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal