Setelah korban meninggal dunia, baru kasus penganiayaan itu terungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkannya. Pelapor yakni berinisial RM, kakak korban di Polda Maluku dengan Nomor Polisi: LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku, tertanggal 18 Oktober 2022.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru, karena lokusnya di sana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Sementara terkait disiplin/kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel," ucapnya.
Roem mengungkapkan, sejak awal Kapolda Maluku sudah memerintahkan untuk menangkap dan menahan pelaku. Ini karena yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.
"Karena korban juga sudah punya suami anggota Polri. Pelaku saat ini sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022," ujarnya.