AMBON, iNews.id - Perwira polisi pangkat Kompol diserahkan Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Oknum tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang atau perusakan dengan dua orang lainnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, penyidik Direskrimum telah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan salah satunya oknum polisi pada Jumat (10/6/2022).
"Kami telah melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU atas perkara kekerasan bersama terhadap barang berdasarkan LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 Januari 2022," ujar Roem di Ambon, Sabtu (11/6/2022).
Identitas ketiga tersangka yakni oknum anggota Polri berinisial Kompol CL. Kemudian dua lainnya yaitu YL dan SR. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati Maluku.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga memberikan barang bukti berupa kayu rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter. Kemudian sebuah martil dan selembar potongan atap seng berukuran panjang 100 cm lebar 50 cm.