Dia menegaskan, jika ada yang melanggar aturan yang sudah dicantumkan dalam perwali, pemilik ataupun pengelola akan diberikan sanksi pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Tentunya saya akan mengambil langkah tegas, khususnya tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat dibukanya aktivitas tempat hiburan," ujarnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Malut sebelumnya menggandeng TNI-Polri intensif menyemprotkan disinfektan di Bioskop XXI Jatiland Mall Ternate. Penyemprotan tersebut untuk menyambut tatanan kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rodjikan menyatakan, pihaknya menerjunkan personel personel TNI-Polri untuk penyemprotan disinfektan. Mereka berharap kegiatan itu bisa mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Studio XXI yang merupakan tempat berkumpul banyak orang.
Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk kesiapan TNI-Polri yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menghadapi normal baru mendatang. "Tim yang turun terdiri dari unsur TNI-Polri yang ada di Malut. Itu bukti bahwa TNI-Polri Malut sangat solid," ujarnya.