Artinya: Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37)
Isnan Ansory MA dalam bukynya Fiqih Shalat Gerhana menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hukum shalat gerhana bulan tidaklah wajib namun sebatas sunnah. Mazhab Hanafi dan mazhab Maliki menilainya sebagai sunnah biasa. Sedangkan mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali menghukuminya dengan sunnah mu’akkad.
Dalil kesunnahan shalat gerhana bulan yakni hadits Nabi
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
Artinya: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Sebelum melaksanakan shalat sunnah tersebut, penting mengetahui bacaan niat dan tata caranya.