Masuk Tahun 2021, Kejati Maluku Tangkap 2 Terpidana yang Masuk DPO

Umaya Khusniah
Kejaksaan tinggi Maluku saat konferensi pers penangkapan buron kasus korpusi. (Foto: Instagram Kejaksaan Tinggi Maluku)

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak enam terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Kejati Maluku yang berhasil ditangkap dan dieksekusi di tahun 2020. Sementara di tahun 2021, sudah ada dua DPO yang ditangkap dan dieksekusi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan, keberhasilan penangkapan DPO ini merupakan kerja sama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Maluku. 

“Untuk tahun 2021, sudah ada dua DPO tertangkap, salah satunya terpindana Ong Onggianto Andres yang segera dieksekusi,” katanya, Rabu (10/3/2021). 

Seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kejaksaan Tinggi Maluku, @kejati_maluku, Zega mengatakan, Ong Onggianto Andreas (39) merupakan DPO Kejati Maluku sejak tahun 2014. Dia ditangkap di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/3/2021) pukul 13.20 WITA.

Jaksa Eksekutor membawa terpidana Ong Onggianto Andreas ke Lapas Kelas II A Ambon untuk dieksekusi. Dia dipidana penjara selama lima tahun, membayar denda sebesar Rp300 juta subsidiair enam bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp516,0 juta subsidiair 1 bulan kurungan.
 
“Saya menghimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

4 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

5 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

9 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

9 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal