TERNATE, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate, Maluku Utara, mengusulkan 175 narapidana (napi) untuk mendapat remisi khusus pada lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Serstusan napi itu dinyatakan memenuhi syarat substansif dan administratif.
Dari 175 napi yang diusulkan itu terdapat 10 napi kasus korupsi. Sedangkan 61 napi lainnya merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika.
"Kami mengusulkan sebanyak 175 orang narapidana untuk dapat remisi hari raya Idul Fitri 1444/Hijriah," kata Kepala Lapas Kelas II A Ternate Dedy Setiawan, Minggu (10/4/2023).
Dia mengungkapkan, jumlah napi di Lapas Kelas II A Ternate sebanyak 261 napi. Hanya 175 napi yang diusulkan menerima remisi khusus, karena sisanya belum diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan.
"86 napi belum diusulkan karena belum menjalani 6 bulan masa pidana dan kemudian masuk register B3," katanya.