"Ada berbagai pertimbangan dan diskusi Polda Malut dengan Mabes Polri dan perlu disampaikan ke publik, untuk casis Sulastri dan Rahima, kami nyatakan lulus," katanya.
Sulastri Irwan merupakan anak petani asal Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sementara casis peringkat keempat bernama Rohimah Melani Hanafi yang awalnya menggantikan dirinya juga dinyatakan lulus. Keduanya akan mengikuti pendidikan polwan pada Februari 2023.
"Kedua casis dinyatakan lolos sehingga mulai sekarang harus menjaga kesehatan. Kalau perlu, setiap harinya dicek kesehatan. Yang pasti saya ucapkan selamat kepada keduanya yang dinyatakan lulus dan mengikuti pendidikan," kata Kapolda.
Diketahui, hasil kelulusan Sulastri tertuang dalam Surat Undangan Nomor: B/1393/XI/KEP./2022/Ro-SDM klarifikasi biasa. Hal itu berdasarkan Surat Kapolri Nomor: R/1372/VII/DIK.2.1/2022/SSDM tanggal 1 Juli 2022 perihal Pengiriman kuota untuk mengikuti pendidikan pembentukan dan alokasi tempat, Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 dan Gelombang I Tahun Anggaran 2023.