KSOP Kelas II Ternate Izinkan Perahu Motor Kayu Muat Penumpang, Ini Syaratnya

Antara
Aktivitas perahu-motor Rum TIdore-Bastiong Ternate. (Foto: Antara)

"Memang, diperbolehkan dalam peraturan perundang-undang nomor 17 tahilun 2018 dan surat peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor HK 103 tentang tata cara pengakutan kapal tradisional di pedalaman," kata Affan.

Dia mengemukakan, semua perahu motor kayu pada 8 Februari 2021 bisa beroperasi seperti semula, namun dengan pembatasan kapasitas muatan. Dia berharap masyarakat, motoris, atau pun pengguna jasa lainnya bisa menerima yang menjadi keputusan pemerintah demi kenyamanan dan keselamatan bersama. 

Sebelumnya, pada Kamis (4/2/2021) KSOP Kelas II Ternate mengeluarkan kebijakan larangan perahu motor kayu rute Bastiong-Rum untuk memuat penumpang. Alasan utama yakni terkait keselamatan pada saat berlayar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

57 tahun lalu

Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, KSOP Kerahkan 81 Kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni

57 tahun lalu

Puluhan Kendaraan Disita dari Penggerebekan Gudang di Sidoarjo, Motor hingga Mobil

57 tahun lalu

Geger! Penumpang Bus di Makassar Ditemukan Tewas, Mulut Berbusa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal