KPU Kepulauan Aru Musnahkan 2.137 Lembar Surat Suara Rusak dan Kelebihan

Antara
Ilustrasi pemusnahan surat suara. (Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

AMBON, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, memusnahkan 2.137 lembar surat suara yang dinyatakan rusak maupun kelebihan. Langkah ini dilakukan usai KPU melakukan penghitungan dan penyortiran surat suara.

"Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari tahap pertama sebanyak 2.025 lembar, surat suara tambahan 73 lembar dan surat suara lebih sebanyak 37 lembar," kata Ketua KPU Aru Mustafa Darakay, Selasa (8/12/2020).

Mustafa mengakui, surat suara yang dimusnahkan sudah melalui penyortiran karena termasuk kategori cacat mutu, rusak, robek, bolong dan yang tidak layak diterima oleh KPU dari perusahaan PT Pura Bamtama.

Dia memastikan, seluruh logistik pilkada telah tiba di 251 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan dan 119 desa/kelurahan yang ada di wilayah itu. Maka, pilkada akan berlangsung secara serentak sesuai jadwal yang ditentukan pada Rabu (9/12/2020).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 5,1 Guncang Kepulauan Aru Maluku

57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal