Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor Kembali Bertambah, Kini Berjumlah 14 Orang

Antara
Korban dugaan pencabulan yang dilakukan oknum calon pendeta di Alor bertambah lagi menjadi 14 orang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Diketahui, Polres Alor telah menetapkan oknum calon pendeta berinisial SAS sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap belasan korban. Perbuatan bejat itu diduga dilakukan selama Mei 2021 hingga Maret 2022.

Selain kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui menjadi korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksi bejatnya tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

2 hari lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

9 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

9 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

13 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal