Penelitian skripsi sarjananya mengangkat permasalahan penyalahgunaan senjata tajam di kalangan masyarakat adat di Buru Selatan. Para masyarakat adat ini memiliki kebiasaan membawa senjata tajam ketika berpergian di lingkungan mereka, di tempat umum maupun perkotaan.
Ini cukup mencolok apabila dibanding orang-orang Buru di perkotaan yang tidak membawa senjata tajam saat bepergian. Dengan membawa senjata tajam kemana-mana inilah yang menjadikan rawan disalahgunakan dan dapat memantik pertikaian berdarah.
Belum lagi permasalahan lainnya yang berkaitan dengan hukum seperti konflik tanah dan tambang. Sengkarut inilah yang meninggalkan ruang kosong ketidaktahuan hukum dan biaya perkara yang mahal.
Sebagai anak hukum yang menyaksikan latar belakang kondisi di daerahnya, Boy ingin mendirikan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pascastudi S2.
“Kehidupan masyarakat di sana itu mereka tidak memahami ketika ada permasalahan. Mereka berpikir ketika ke pengacara maka membutuhkan biaya yang yang begitu banyak. Saya ingin membantu kesadaran ternyata LBH itu membantu mereka dalam segala bentuk masalah,” katanya.