Khutbah Jumat Menyentuh Hati, Kisah Ulama Gagal Naik Haji dan Hikmahnya

Kastolani Marzuki
Teks khutbah Jumat menyentuh hati tentang kisah ulama yang gagal naik haji. (Foto: Freepik)

Jamaah shalat Jumat hadakumullah,

Subhanallah. Allah telah menunjukkan rahmat-Nya kepada hamba yang gemar bersedekah. Apa yang dilakukan ulama sufi tersebut adalah prioritas dalam beribadah. Haji adalah ibadah, sedekah juga merupakan ibadah. Namun, Abdullah bin Mubarak mendahulukan yang kedua karena sedekahnya sangat dibutuhkan.

Abdullah bin Mubarak tidak sedang meremehkan ibadah haji. Ia hanya mendahulukan apa yang seharusnya didahulukan. Ia cuma sedang mengatasi masalah yang amat mendesak, yakni menyangkut kebutuhan dasar orang lain, dengan menunda ibadah haji tahun itu. Toh, bukankah haji yang tertunda masih mungkin dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya. Perbuatan ini selaras pula dengan kaidah fiqih:

المُتَعَدِّيْ أَفْضَلُ مِنَ القَاصِرِ

“Ibadah sosial lebih utama ketimbang ibadah individual.”

Kaidah ini tidak berbicara tentang mana yang penting dan mana yang tidak penting. Melainkan, mana yang penting dan mana yang lebih penting. Dalam fiqih prioritas (al fiqh al awlawi), derajat urgensi suatu ibadah bervariasi: yang satu lebih utama daripada yang lain.

Sebagaimana ketika orang harus memilih sesuatu yang mengandung mudaratnya lebih kecil daripada yang mudaratnya lebih besar.

Jamaah shalat Jumat hadakumullah,

Kisah tersebut juga memberikan pelajaran bagi kita semua untuk tidak terlalu larut dalam kesedihan ketika belum mampu berangkat haji lantaran keterbatasan ekonomi atau halangan lainnya.

Selain memikirkan bagaimana memenuhi kewajiban suatu ibadah, seseorang juga diharuskan memikirkan mana yang lebih prioritas untuk dilaksanakan. Karena itulah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu.

Islam, misalnya, tidak pernah mewajibkan orang miskin berangkat haji ketika ia sendiri masih kesulitan menunaikan kewajiban lain menafkahi anak dan istrinya. Tidak dianjurkan pula baginya memaksankan diri secara berlebihan, hingga menjual aset-aset dasar seperti rumah atau sawah tempatnya mencari nafkah untuk keperluan itu.

Meski demikian, seseorang tetap diharuskan ikhtiar agar dapat melaksanakan ibadah haji. Sebagaimana shalat lima waktu dan zakat, haji adalah salah satu rukun Islam. Bila masuk kategori mampu, baik dari segi fisik, ekonomi, mapun keamanan, seseorang wajib menunaikannya tanpa menunda-nunda.

Kewajiban tetaplah kewajiban, meskipun kita harus memilih satu kewajiban prioritas saat dihadapkan dengan pilihan beberapa kewajiban yang mesti dipenuhi.

وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali Imran: 97).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Remaja Dampingi Jenazah Ayah Seorang Diri di Kontrakan, Wakil Bupati Langsung Datang

57 tahun lalu

50 Ucapan Maaf Menjelang Ramadhan 2025 Menyentuh Hati

57 tahun lalu

30 Ucapan Selamat Natal 2024 yang Menyentuh Hati untuk Keluarga dan Teman 

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat Minggu Terakhir Bulan Safar: Rebo Wekasan Menurut Islam

57 tahun lalu

Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Bulan Safar 2024, Singkat Penuh Hikmah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal