Kasusnya Sempat Bikin Geger, Pembunuh di Mangga Dua Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara
Pengadilan Negeri Ambon saat menggelar persidangan perkara pembunuhan di Mangga Dua, Kota Ambon. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang pembunuhan dengan terdakwa Marcel Rahakbaw. Dia melemparkan parang ke arah Valentino Gozal di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ambon, Maluku hingga menyebabkan korban tewas.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan menghukumnya selama 15 tahun penjara," ujar JPU Lilia Heluth di PN Ambon, Rabu (15/6/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Somalay didampingi anggota Christina Tetelepta serta Wilson Shriver.

Kasus pembunuhan di Mangga Dua ini sempat bikin geger dan menjadi pusat perhatian masyarakat karena kejadiannya cukup sadis pada Februari 2022. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah utang piutang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal