Kasus Penyelundupan Kanguru di Ambon, Buruh Pelabuhan Jayapura Ditetapkan Jadi Tersangka

Antara
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan satwa endemik asal Papua di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Tujuh ekor kanguru disita. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Polisi menetapkan buruh bongkar muat Pelabuhan Jayapura, Papua, berinisial MY sebagai tersangka kasus penyelundupansatwa endemik jenis kanguru pohon di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Maluku. Dia sebelumnya ditangkap saat menumpang KM Dobonsolo bersama tujuh ekor kanguru pohon yang hendak diselundupkan.

"MY dijadikan sebagai tersangka setelah diamankan sejak 15 Mei 2023 dalam sebuah kamar di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon asal Papua," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Iptu Julkisno Kaisupy, Kamis (18/5/2023)>.

Penetapan tersangka terhadap MY dilakukan karena cukup bukti. Sementara satu orang lainnya berinisial S yang merupakan ABK KM Dobonsolo tidak dijadikan tersangka karena buktinya kurang.

MY dijadikan tersangka karena diduga secara sengaja membawa tujuh satwa endemik khas Papua yang dilindungi UU itu. Dia disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) serta pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati.

"Ancaman hukumannya selama lima tahun penjara serta membayar denda maksimal Rp100 juta," ujar Julkisno.

Menurut Julkisno, polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka. Penyidik berupaya mengungkap apakah perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali dan berdiri sendiri atau ada keterlibatan sindikat.

Saat dilakukan pemeriksaan, awalnya MY mengelak. Namun akhirnya dia mengakui hanya sebagai pengantar satwa endemik tersebut dan pemiliknya ada bersama dirinya di atas kapal.

"MY yang tertangkap di atas KM Dobonsolo bersama barang bukti tujuh ekor kanguru pohon asal Papua tetapi oknum yang disebut sebagai pemilik barang tidak ditemukan saat penggeledahan," ujar Julkisno.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal