Kasus 6 WNA India Terdampar di NTT, 4 ABK Dijerat Pasal Penyelundupan Manusia

Antara
WNA India yang ditemukan terdampar di Rote Ndao. (Foto: Dok Humas Polres Rote Ndao)

Dia mengatakan, ejumlah ABK itu saat ini sedang ditahan di rumah tahanan markas Polres Rote Ndao sambil menunggu tim penyidik melakukan pemberkasan.

Lebih lanjut kata dia, terkait Undang-Undang yang ditetapkan yakni Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar. Jika pemberkasannya sudah lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya pengadilan yang memutuskan.

“Saat ini status empat ABK itu sudah sebagai tersangka setelah melalui hasil penyidikan dan penyelidikan sudah memenuhi unsur-unsur yang mengarah ke tersangka,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! ABK Tewas Terjepit Truk saat Atur Kendaraan Masuk Kapal di Pelabuhan Merak

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Ngeri! Pemuda di Kupang NTT Hilang Diterkam Buaya saat Mandi di Muara

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal