Kasus 2 IRT di Halsel Dianiaya gegara Perebutan Lahan, 2 Orang Jadi Tersangka

Ismail Sangaji
Ilustrasi pelaku penganiayaan 2 IRT di Halmahera Selatan ditetapkan polisi sebagai tersangka. (iNews.id)

HALMAHERA SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dua ibu rumah tangga (IRT) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Penganiayaan ini dipicu permasalahan perebutan lahan.

Kapolsek Obi Iptu Muhammad Adnan Nijar mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial JM dan SR. Mereka kini sudah ditahan di Mapolsek Obi.

"Iya benar, usai kasusnya naik status penyidikan, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Kapolsek, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, penyidik bekerja secara profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana KUHAP.

"Jadi setelah hasil visum korban keluar, kami langsung gelar perkara dan naikkan status ke tahap penyidikan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

5 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

9 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal