Imbas BBM Naik, Pemkot Ambon Naikkan Tarif Angkutan Umum hingga 30 Persen

Antara
Pemkot Ambon menaikkan tarif angkutan umum hingga 30 persen. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menaikkan tarif angkutan umum imbas harga BBM naik. Kenaikan tarif diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 617 Tahun 2022 yang berkisar 18-30 persen.

"Kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon nomor 617 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi di Kota Ambon," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Rabu (7/9/2022).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Belanda Kirim Bantuan Mobil Pengangkut Sampah ke Ambon, Punya Teknologi Terkini

57 tahun lalu

Pemkot Ambon Lelang 25 Kendaraan Dinas dan 2 Bangunan, Simak Ketentuannya

57 tahun lalu

Ribuan Tenaga Kontrak Pemkot Ambon Dievaluasi, Disiplin hingga Kinerja

57 tahun lalu

1.945 Tenaga Non ASN Pemkot Ambon Diusulkan Jadi PPPK

57 tahun lalu

Imbas Kenaikan Harga BBM, Kadin Jabar: Banyak Perusahaan Hidup Segan Mati Tak Mau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal