Gubernur: Penambang di Gunung Botak Diberi Waktu Sebulan untuk Keluar

Antara
Ilustrasi pertambangan. (Foto: Dok. Okezone)

AMBON, iNews.id – Pemerintah Daerah Maluku, memberikan waktu selama sebulan kepada ribuan penambang untuk meninggalkan kawasan penambangan ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, provinsi Maluku.

Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, di Ambon. “Berdasarkan hasil pertemuan terbatas bersama pemerintah pusat di Jakarta, maka disepakati para penambang yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di lokasi Gunung Botak untuk meninggalkan lokasi tersebut," katanya di Ambon, sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (29/3/2018).

Jangka waktu yang diberikan tersebut merupakan salah satu dari tiga program prioritas yang diputuskan Pemerintah Pusat pada pertemuan dengan pemprov Maluku, di Jakarta pada awal pekan ini. Pertemuan dipimpin Menteri koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto, dihadiri pejabat Kementerian Kemaritiman, Kementerian energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Kejaksaan Agung serta pimpinan TNI dan Polri.

Zeth yang dalam pertemuan tersebut didampingi Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Maluku, Vera Tomasoa, mengemukakan, tiga program itu ditetapkan sebagai prioritas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk ditangani lintas kementerian.

Prioritas lainnya yang diputuskan yakni memberikan kewenangan dan tangung jawab kepada TNI dan Polri, untuk mengeluarkan para penambang ilegal dari kawasan Gunung Botak, jika jangka waktu satu bulan yang diberikan telah berakhir.

Selain itu, berbagai usaha terkait penambangan emas di kawasan Gunung Botak harus mendapat ijin resmi dari pemerintah. Pemerintah juga akan melakukan penataan menyeluruh terutama mengatasi masalah pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh para penambang emas ilegal.

"Jadi semua program yang diputuskan akan menjadi prioritas nasional, di mana program yang dilakukan melibatkan kementerian terkait, khususnya menyangkut masalah penambang serta masalah kerusakan lingkungan yang terjadi," ujarnya.

Khusus penataan lingkungan kawasan Gunung Botak dan upaya mengatasi kerusakan lingkungan, menurut Zeth, harus dilakukan menyeluruh dan cepat. Sehingga tidak berdampak terhadap kesehatan masyarakat, serta kawasan penambangan tersebut dapat memberikan hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dia menambahkan, masing-masing kementerian terkait, juga akan menyusun program penanganan kawasan penambangan Gunung Botak yang mencakup berbagai aspek serta mengatasi masalah yang timbul, serta pembiayaannya ditangani langsung pemerintah pusat.

"Memang masalah penambangan emas ilegal di Gunung Botak ini menjadi kewenangan Pemprov Maluku serta Kabupaten Buru, tetapi mengingat dampaknya teah menimbulkan kerusakan lingkungan dan dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat, sehingga Pemerintah Pusat dibawah koordinasi Kementerian Polhukam, mengambil alih tangung jawab penanganannya secara komprehensif lintas kementerian," katanya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal