Gadis 16 Tahun Diperkosa Kekasih, Modus Diajak Menginap di Penginapan

Donald Karouw
Polres Pulau Buru saat ekspose kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Humas Polri)

BURU, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial AN di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku. Dia diamankan lantaran memerkosa kekasihnya AE, gadis berusia 16 tahun.

Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman mengatakan, perbuatan terlarang layaknya pasangan suami istri ini dilancarkan pelaku AN setelah mengajak kekasihnya bermalam di dalam kamar nomor 02 Penginapan Satu Putri. Korban yang telah disetubuhi tak terima lalu melapor polisi sesuai laporan nomor: LP/B/29/IV/2023/SPKT/Polres Pulau Buru/Polda Maluku.

"Anggota Satreskrim Polres Pulau Buru yang menyelidiki kasus telah menangkap pelaku AN," ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Setelah diperiksa, pelaku AN kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Buru," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal