DKPP Gelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu Bawaslu Halmahera Utara

Antara
Ilustrasi pelanggaran pilkada. (Foto: Istimewa)

Kasus dengan perkara nomor 156-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 WIT.

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Halmahera Utara, yaitu Rafli Kamaluddin, Ahmad Idrisndan Iksan Hamiru. Ketiganya diadukan oleh Joel B Wogono.

Dalam pokok aduannya, Joel mengaku para teradu tidak meregister pelaporan yang dibuatnya. Alasannya, tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung dalam pelaporan tersebut.

Joel mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan objek perkara surat keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi Sore Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 400 Meter

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Insiden Maut Gunung Dukono, Penyedia Jasa Open Trip Ditahan

57 tahun lalu

Gunung Dukono Kembali Erupsi, Muntahkan Kolom Abu 3.500 Meter di Atas Puncak

57 tahun lalu

3 Korban Tewas Erupsi Gunung Dukono Ditemukan Terkubur Pasir, Operasi SAR Ditutup

57 tahun lalu

Identitas 17 Pendaki Dievakuasi Selamat dari Gunung Dukono, 3 Masih Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal