Divonis 1 Tahun, Terdakwa Lempar Majelis Hakim PN Ambon dan Nyaris Pukul JPU

Antara
Ilustrasi persidangan. (Foto: Okezone)

AMBON, iNews.id – Terdakwa kasus penganiayaan yang baru divonis satu tahun penjara, Erens Behuku, tanpa diduga melempari majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, Kamis (1/8/2019). Terdakwa juga nyaris memukuli jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Katerina Lesbata.

Kejadian ini berawal dari saat majelis hakim diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi membuka persidangan di Ambon dengan agenda pembacaan keputusan.

Terdakwa yang dijerat melanggar pasal 351 KUH Pidana akibat memarangi rekannya dengan sebilah parang hanya gara-gara sebatang rokok, dijatuhi vonis satu tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon.


Majelis hakim kemudian mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Peny Tupan. Mereka pun sepakat untuk menerima keputusan majelis hakim.

Penasihat hukum lalu meminta terdakwa mendekati panitera pengganti untuk menandatangani sebuah surat usai sidang keputusan. Setelah itu, tanpa diduga terdakwa dengan wajah emosi langsung melempari majelis hakim dengan pena dari jarak dekat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

9 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

9 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal