Ditreskrimum Polda Maluku Tangkap 3 Bandar Judi Online di Ambon

Insany Syahbarwaty
Rilis kasus judi online di Mapolda Maluku,. (Foto: iNews/Insany Syahbarwaty)

AMBON, iNews.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menggagalkan praktik judi togel online di Ambon. Ada tiga orang bandar judi online yang ditangkap.

Para pelaku berinisial ZG (52), ZK (46) dan RB (48). Mereka ditangkap terpisah saat melakukan rekap judi online.

"Sabtu pekan lalu kami berhasil menangkap tiga orang pelaku judi online saat sedang rekap judi. Ketiganya ditangkap secara terpisah," kata Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno Rabu (15/7/2020).

Dalam keterangan pers ini, polisi memperlihatkan tiga tersangka dan barang bukti praktik judi online itu. Harno yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat ini mengatakan, dari tiga tersangka ini diamankan barang bukti dua unit handphone, uang tunai Rp931.000, dua buah ATM, dan buku tabungan.

"Jadi kegiatan ini memang dari pusat sana dan ini semua bisa akses melalui online. Kita sudah sampaikan ke polres jajaran untuk memberantas judi tersebut," kata Harno.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal