Dinas Lingkungan Hidup Ternate Awasi Aktivitas Penambangan Pasir

Antara
Ilustrasi lokasi bekas galian tambang terbuka. (Foto: ANTARA)

"Di situ DLH memiliki kewenangan penuh. Artinya apakah DLH bisa berikan izin baik dari segi lingkungan, kalau misalnya tidak bisa, maka tidak bisa berikan izinnya," ujarnya.

Dia mengaku memberikan waktu 14 hari bagi pengusaha untuk mengurus perizinan lingkungan terhadap pengelola tambang pasir itu. 

"DLH sendiri akan membentuk tim khusus untuk meninjau semua lokasi dan pemilik usaha galian C tersebut dan tim telah turun tinjau lokasi tersebut," ujarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Sampah Berserakan Usai Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Botol hingga Sisa Mercon

57 tahun lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

57 tahun lalu

Tepergok Buang Sampah Sembarangan, Pengendara Mobil Cekcok dengan Warga di Labuhanbatu

57 tahun lalu

Zona 4 TPST Bantargebang Ditutup Imbas Longsor, Pengiriman Sampah dari Jakarta Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal