Bunuh dan Bakar Istri, Suami di NTT Divonis 20 Tahun Penjara

Iren Leleng
Suasana persidangan kasus suami membunuh dan membakar istri di Pengadilan Negeri Ruteng. (Foto: MPI/Iren Leleng)

MANGGARAI, iNews.id - Suami yang menjadi terdakwa pembunuhan dan pembakaran istri di Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis 20 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).

Vonis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam dakwaan penuntutan, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang putusan ini dipimpin Hakim Ketua Syifa Alam didampingi hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, Indi Muhjtar Ismail dan panitera pengganti Christian Manafe.

"Terdakwa Ismail alias Mai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitryani (istrinya) dengan cara dipukul menggunakan palu lalu dibakar di dalam rumah," ujar Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (9/7/2024).

Terdakwa Ismail Alias Mai dalam dakwaan kedua juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Sismayani yang merupakan anaknya hingga mengalami luka berat.

Atas vonis ini, JPU Cabang Kejari Manggarai Julian Tommy Anugrah menyatakan pikir-pikir. Sementara, terdakwa Ismail alias Mai menerima putusan hakim tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

9 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

13 hari lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik 1.400 Meter Disertai Gemuruh

14 hari lalu

Perkuat Struktur di NTT, Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang

16 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal