Berstatus Zona Risiko Rendah Penyebaran Covid-19, Kota Ternate Terapkan Belajar Tatap Muka

Antara
Ilustrasi belajar tatap muka di sekolah. (Foto Antara).

Ada sejumlah poin penting yang harus diterapkan oleh sekolah, di antaranya wajib mematuhi protokol kesehatan Percepatan Penanganan Covid-19 dengan menyiapkan surat pernyataan setuju dan atau tidak setuju dari orang tua/wali siswa tentang kesiapan untuk mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah masing-masing. Selain itu, juga dilakukan pembagian atau sif setiap siswa yang dikembalikan pada sekolah masing-masing.

Sedangkan, panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 yakni tidak diperbolehkan membuka kantin sekolah. Selain itu, ditiadakan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler.

Apabila orang tua/wali siswa mengantar dan menjemput anak, wajib menggunakan masker. Apabila sekolah tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

57 tahun lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

17 Guru SD Berbaju Korpri Viral Karaoke saat Jam Dinas Diperiksa Disdik Bangkalan, Terancam Sanksi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal