Ayah di Ambon Jalani Sidang Perdana karena Aniaya Anak hingga Tewas

Antara
Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Istimewa)

Sayang, korban akhirnya meninggal dunia pada pukul 24.00 WIT.

"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam melanggar Pasal 80 ayat (4) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata JPU.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum Frangky Tutupary tidak melakukan eksepsi.  Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Minta Polisi Segera Tangkap Penyekap dan Penganiaya Perempuan di Bandung

57 tahun lalu

Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal